Kecanggihan BPKB Elektronik yang Mulai Berlaku 2025
Selasa, 17 Juni 2025 14:15

Suara Pembaca, Jakarta - Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berubah bentuk mulai tahun 2025. BKPB yang sebelumnya berupa buku panjang dengan ukuran kertas lebar, kini berubah menjadi serupa paspor. BPKB elektronik juga memiliki beberapa fitur tambahan.
BPKB elektronik dilengkapi oleh beberapa fitur, termasuk kemampuan menyimpan data identitas pemilik kendaraan dengan lengkap. Fitur digital ini diklaim membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat, dari yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga bulanan menjadi hanya satu hari.
Selanjutnya, data lain yang tersimpan di BPKB elektronik adalah data kendaraan dan histori kendaraan. Selain itu, BPKB elektronik juga dilengkapi oleh NFC yang bisa terkoneksi dengan ponsel Anda.
Perubahan BPKB menjadi BPKB elektronik tidak mengubah biaya pembuatan BPKB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76/2020 biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan dikenakan biaya Rp 225 ribu untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga. Biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp 375 ribu.
Saat ini, BPKB elektronik berlaku khusus untuk mobil baru. Berikut ciri-ciri dari BPKB elektronik.
1. Berukuran lebih kecil, seperti paspor
2. Masih berbentuk buku, tidak seperti SIM, KTP
3. Disematkan chip untuk mendeteksi identitas kendaraan
4. Terkoneksi dengan NFC di smartphone
Cara Mendapatkan BPKB Elektronik
Adapun cara mendapatkan BPKB Elektronik adalah sebagai berikut:
Pertama, Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kwitansi jual beli
Kemudian isi formulir permohonan BPKB. Selanjutnya verifikasi/validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID. Terakhir, BPKB lalu diserahkan kepada pemohon.