Kamis, 19 Juni 2025

Cara Perpanjang SIM A dan SIM C Secara Offline Serta Biayanya

Kamis, 19 Juni 2025 11:21
Ilustrasi SIM (Dok. Polri)
Ilustrasi SIM (Dok. Polri)

Suara Pembaca, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Memperpanjang SIM, Anda bisa datang ke Satpas, SIM Corner, atau mobil SIM keliling terdekat, atau melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Jika SIM sudah mati melebihi batas toleransi, Anda harus membuat SIM baru. 

Apa saja syarat perpanjang SIM A dan C?

1. Siapkan dokumen
SIM lama yang masih berlaku, KTP atau suket, fotokopi KTP, surat keterangan sehat dari dokter, dan hasil tes psikologi. 

2. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau SIM keliling
Datang ke lokasi yang sesuai dengan domisili Anda. 

3. Isi formulir
Isi formulir permohonan perpanjangan SIM. 

4. Lakukan tes kesehatan dan psikologi
Jika belum ada hasil tes, lakukan tes di lokasi tersebut. 

5. Lakukan pembayaran
Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM yang Anda perpanjang. 

6. Proses perekaman sidik jari dan foto
Ikuti proses perekaman sidik jari dan foto yang dilakukan oleh petugas. 

7. Tunggu SIM baru
Tunggu sebentar hingga petugas memberikan SIM baru Anda. 

Berapa biaya pembuatan SIM tersebut?
Biaya perpanjangan SIM di Indonesia berbeda-beda tergantung jenis SIM. Untuk SIM tes kesehatan dan psikolog masing-masing Rp 35 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian biaya perpanjangan SIM A Rp 135 ribu dan SIM C Rp 125 ribu.

Sehingga secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 270 ribu sementara untuk SIM C adalah sebesar Rp 260 ribu.

Topik

SIM

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password