Tarif Listrik Juli-September 2025 Dipastikan Tidak Naik
Senin, 30 Juni 2025 12:21

Suara Pembaca, Jakarta - Tarif listrik PLN untuk periode Juli–September 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu.
Dikatakan pula bahwa bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).
Adapun parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025. "Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik," ujarnya.