Selasa, 01 Juli 2025

Begini Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek BSU Cair atau Belum

Kamis, 26 Juni 2025 18:52
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Suara Pembaca, Jakarta - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap pertama bagi pekerja yang memenuhi persyaratan telah disalurkan oleh pemerintah. Penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 disalurkan secara sekaligus untuk periode Juni–Juli 2025. 

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan, masyarakat dapat melakukan cara cek BSU 2025 secara mandiri melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau kepesertaan, status klaim, dan pencairan bantuan tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Berikut langkah-langkah cara cek BSU melalui aplikasi JMO:

1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO. Aplikasi JMO tersedia gratis di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS). 
2. Registrasi akun dengan pilih menu Daftar/Buat Akun Baru. Isi data lengkap sesuai KTP, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP aktif. 
3. Lakukan verifikasi melalui email dan SMS, lalu buat kata sandi. 
4. Masuk dengan email, nomor HP, atau NIK serta kata sandi yang sudah didaftarkan. Di halaman utama aplikasi JMO, cari menu bertuliskan “Cek Status Bantuan Subsidi Upah” atau “BSU BPJS Ketenagakerjaan”. 
5. Klik tombol atau tautan yang tersedia. Sistem akan meminta kembali data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP.
6. Setelah data diverifikasi, sistem akan menampilkan apakah Anda memenuhi syarat dan sudah menerima transfer atau masih dalam proses. 
7. Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan tidak memenuhi syarat.

Sebagai informasi, BSU adalah Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300ribu per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.

Syarat Penerima BSU 2025:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password