No WhatsApp Diblokir Sepihak: Bagaimana Hak Konsumen Dilindung?
Senin, 09 Juni 2025 15:10

Suara Pembaca, Jakarta - Kasus pemblokiran sepihak nomor WhatsApp (WA) semakin sering dikeluhkan oleh pengguna di Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang tiba-tiba kehilangan akses ke akun mereka tanpa pemberitahuan yang jelas dari pihak WhatsApp.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai hak pengguna WhatsApp dan sejauh mana perlindungan nomor WA diatur oleh hukum dan kebijakan platform digital.
Dalam sejumlah kejadian, pemblokiran akun dilakukan karena dugaan pelanggaran terhadap kebijakan layanan—seperti pengiriman pesan massal, spam, atau aktivitas mencurigakan lainnya. Namun, proses pemblokiran ini sering kali terjadi secara otomatis tanpa penjelasan rinci atau kesempatan bagi pengguna untuk mengajukan banding.
Bagi banyak pelaku usaha kecil, mitra ojek daring, dan toko online yang sangat mengandalkan WhatsApp dalam menjalankan bisnis, pemblokiran semacam ini bisa berdampak signifikan. Ketika nomor WhatsApp diblokir sepihak, akses terhadap pelanggan, mitra kerja, bahkan transaksi keuangan bisa terhenti secara mendadak.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara rinci mengatur perlindungan pengguna terhadap pemblokiran akun digital oleh penyelenggara sistem elektronik lintas negara. Meski Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 memberikan perlindungan umum kepada konsumen, implementasinya dalam konteks digital belum sepenuhnya mencakup praktik layanan aplikasi global seperti WhatsApp.
Namun, Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat mewajibkan platform digital menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna di Indonesia. Artinya, setiap pengguna yang merasa dirugikan atas pemblokiran nomor WA secara sepihak berhak mengajukan pengaduan dan meminta klarifikasi.
Pengguna yang terkena pemblokiran disarankan segera menghubungi layanan pelanggan WhatsApp melalui kanal resmi dan mengajukan banding. Jika tidak mendapatkan tanggapan atau solusi, laporan bisa dilanjutkan ke Kementerian Kominfo maupun lembaga pengaduan konsumen yang relevan.
Dengan semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap aplikasi pesan instan, kebutuhan akan regulasi yang melindungi hak pengguna WhatsApp dan memastikan transparansi dalam kebijakan pemblokiran menjadi semakin mendesak.