Kamis, 28 Agustus 2025

Jual Kendaraan, Ini Cara Blokir STNK Offline dan Online

Minggu, 17 Agustus 2025 11:14
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)

Suara Pembaca, Jakarta - Pemblokiran STNK menjadi salah satu hal yang sebaiknya dilakukan setelah melakukan transaksi jual kendaraan.  Hal ini dilakukan untuk mengalihkan kewajiban membayar pajak ke pemilik baru.

Mengabaikan hal ini dapat berpotensi menyebabkan kerugian bagi pemilik kendaraan sebelumnya berkaitan dengan risiko hukum dan pajak progresif.

Ada dua opsi mengurus pemblokiran STNK, yakni lewat Samsat atau secara online. Simak langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan pemblokiran STNK.

Cara mengurus lewat Samsat
1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.

2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Pada lembar tersebut Anda akan mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan baru, dan nomor telepon.

3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas akan memverifikasi data di formulir tersebut dengan STNK aslinya sebelum proses pemblokiran dimulai.

4. Setelah berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak akan tercatat lagi sebagai penanggung pajak kendaraan tersebut.

5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan di masa depan.

Cara mengurus lewat online
Mengurus pemblokiran STNK kendaraan via online sayangnya saat ini baru bisa dilakukan untuk daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Keduanya memiliki platform berbeda untuk mengurusnya, oleh karenanya simak langkah-langkah berikut.

Cara blokir STNK online di Jakarta

Berikut cara memblokir STNK online di Jakarta mengacu pada informasi dari Humas Pajak Jakarta:

1. Buka situs Dinas Pajak DKI Jakarta melalui tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up atau daftarkan diri dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat pada STNK asli kendaraan yang mau diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih "Blokir Kendaraan".
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar tersedia.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk diverifikasi sebelum proses blokir dilakukan.
8. Klik "kirim" untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.

Topik

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password