Siap-siap, Menkeu Bakal Pajaki Pedagang di Shopee, Tokopedia Dkk
Kamis, 26 Juni 2025 18:26

Suara Pembaca, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana memajaki pelapak atau penjual di e-commerce seperti; Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Bukalapak Cs. Rencana itu akan mereka tuangkan dalam peraturan baru.
Mengutip Reuters, besaran pajak pajak yang akan dikenakan 0,5 persen dari pendapatan penjualan dari penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Pajak dikenakan dengan tujuan untuk menyamakan perlakuan antara pedagang di toko daring dengan toko fisik. Aturan pajak baru itu akan diterbitkan secepatnya bulan depan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan sosialisasi telah dilakukan secara terbatas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada marketplace, untuk bagian proses persiapan implementasi.
Menurut Budi, yang paling penting adalah memastikan kesiapan ekosistem untuk melakukan hal tersebut. Mulai dari sistem, dukungan teknis dan komunikasi pada para seller.
"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller," kata Budi.
Yang pasti, dia memastikan pula pihaknya akan patuh dan siap menjalankan aturan yang berlaku. "Kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen kami sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan," imbuh Budi.