OJK: Jumlah Penipuan Jasa Keuangan Naik 2x Lipat
Rabu, 25 Juni 2025 20:14

Suara Pembaca, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penipuan jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan. Sementara itu, berdasarkan data dari Indonesia Anti Scam Center, tercatat ada 153.000 laporan yang diterima dengan jumlah kerugian mencapai Rp 3,2 triliun.
“Rata-rata per hari terdapat 718 laporan ke Indonesia Anti Scam Center dan ini jumlahnya lebih dua kali, mungkin sampai tiga kali dibandingkan dengan laporan ada di negara lain,” kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), OJK Hudiyanto.
OJK telah memblokir 54.000 rekening karena terlihat dalam penipuan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut didasarkan pada data-data tersebut. OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarang mengklik tautan dari SMS, WhatsApp, maupun email yang diterima.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus dua warga negara asing (WNA) Malaysia yang diduga melakukan tindak pidana penipuan elektronik berupa phishing. Polisi mengungkap korban phishing mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyebarkan pesan singkat atau SMS blasting berisi tautan palsu mengatasnamakan bank swasta tertentu. Pelaku penggunakan metode fake Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar-penerima dasar untuk menyebarkan pesan penipuan itu.
Adapun cara cara kerja modus phishing tersebut adalah apabila korban mengklik tautan yang tercantum dalam SMS, maka pelaku otomatis bisa mengakses informasi perbankan yang ada di ponsel korban. Dari sana, isi dalam rekening korban bisa dikuras habis oleh pelaku.
Bukan hanya informasi perbankan korban yang dapat diakses, pelaku juga bisa mengakses identitas pribadi lainnya, seperti nomor ponsel, nama, surel, hingga kode pos.