Kamis, 19 Juni 2025

Perhatian, Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik!

Kamis, 19 Juni 2025 11:01
Ilustrasi Parkiran
Ilustrasi Parkiran

Suara Pembaca, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung berencana menaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta. Dirinya mengaku rela menaikkan tarif parkir tersebut demi 15 golongan masyakarat.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, tetapi juga untuk menyubsidi 15 golongan masyarakat agar dapat menikmati layanan transportasi umum secara gratis.

Nantinya, pemasukan dari kebijakan tersebut akan dialihkan untuk subsidi transportasi umum di wilayah setempat. Tak hanya menaikkan tarif parkir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menerapkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.

Kebijakan ini secara spesifik menyasar pengguna kendaraan pribadi yang tergolong mampu secara finansial. Sebaliknya, masyarakat dari kelompok prioritas dan penerima subsidi tidak akan dikenakan tarif ERP.

Adapun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), ERP direncanakan akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Adapun 15 golongan masyarakat yang akan menikmati fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta antara lain:

1. PNS & Pensiunan DKI
2. Tenaga Kontrak DKI
3. Penerima KJP
4. Pekerja Bergaji UMP
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim PKK
7. Warga Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin
9. TNI & Polri
10. Veteran
11. Disabilitas
12. Lansia (>60 tahun)
13. Pengurus Rumah Ibadah
14. Guru dan Staf PAUD
15. Jumantik (Juru Pemantau Jentik).

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password