Catat! Ini Tanggal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta
Rabu, 18 Juni 2025 16:06

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pemutihan denda pajak kendaraan mulai besok hingga 31 Agustus 2025. Melalui pemutihan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Lewat kebijakan ini, Pemprov Jakarta ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.
Bagi masyarakat yang berminat, mengikuti program pemutihan ini, persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti melakukan perpanjangan STNK pada umumnya. Persyaratannya antara lain, STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB Tahun 2025 ini berlaku sejak tanggal 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025 untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.