Rabu, 02 Juli 2025

Rumah Subsidi 18 Meter Persegi, Apakah Layak Huni?

Selasa, 17 Juni 2025 14:33
Rumah Subsidi 14 m2
Rumah Subsidi 14 m2

Suara Pembaca, Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru-baru ini mengungkapkan aturan terbaru terkait ukuran rumah subsidi diperkecil, yakni luasnya hanya 18 meter persegi.

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, ukuran luas bangunan rumah subsidi dirancang minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Sedangkan luas bangunan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. 

Sementara itu sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 persegi. Kemudian luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Adapun wilayah yang menjadi sasaran utama pembangunan rumah subsidi termasuk metropolitan dan aglomerasi. Dalam konteks ini, wilayah di luar Jabodetabek juga menjadi cakupan target pembangunan. Rencana ini masih dalam proses pembahasan. Kementerian PKP berencana untuk mengundang berbagai asosiasi dan ahli, seperti Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), guna menyempurnakan regulasi.

Adapun pada contoh rumah tersebut, terlihat bahwa rumah subsidi ukuran 18 meter persegi akan memanjang ke belakang. Rumah tersebut tetap memiliki halaman di depan dan parkiran yang cukup untuk satu mobil. Karena bentuknya memanjang denahnya mirip dengan rumah kontrakan 3 petak.

Kemudian, ruang tamu atau ruang keluarga akan berdampingan dengan area dapur dan laundry room. Dalam foto tersebut, tempat penyimpanan untuk barang-barang di dapur akan dimaksimalkan ke bagian atas berbentuk kitchen set.

Di belakang ruang keluarga, terdapat kamar tidur dan kamar mandi. Dalam contoh desain rumah subsidi tersebut tidak terlihat lemari besar di dalam kamar, melainkan hanya lemari kecil di samping tempat tidur dan di samping kamar mandi.

Apabila pembeli rumah subsidi 18 meter persegi menginginkan ruang yang lebih luas lagi, diperbolehkan untuk menambah lantai ke atas. Namun, sebelum itu, pemiliknya harus berkonsultasi dahulu dengan pengembang untuk menanyakan kekuatan fondasi rumah tersebut aman atau tidak untuk dibuat 2 lantai.

Selain itu, pembeli rumah subsidi 18 meter persegi juga bisa menerapkan konsep housing career yakni seiring bertumbuhnya ekonomi, mereka bisa mencari hunian yang jauh lebih besar. Sementara rumah subsidi yang telah dibeli bisa menjadi aset atau dijual nantinya.

Jadi, apakah rumah subsidi seluas 18 meter ini layak huni?

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password