Rabu, 02 Juli 2025

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 & 3 Berubah, Kapan Berlakunya?

Kamis, 12 Juni 2025 14:23
Ilustrasi rumah sakit
Ilustrasi rumah sakit

Suara Pembaca, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan tersebut berlaku mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan baru ini akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025.

Pada masa transisi ini, peraturan tentang iuran masa sama seperti aturan lama yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. 

Pertama, peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah. Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Jika nanti KRIS sudah berlaku, peserta tidak lagi memilih kelas layanan berdasarkan iuran yang dibayar. Sebaliknya, semua peserta akan mendapat standar pelayanan yang sama di fasilitas kesehatan, berdasarkan kriteria mutu dan kenyamanan yang ditentukan pemerintah.

Hingga saat ini, sistem iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022, namun akan segera bertransformasi ke sistem KRIS pada Juli 2025. 

Dengan perubahan ini, penting bagi peserta untuk memahami aturan yang berlaku, memastikan pembayaran tepat waktu, dan mengikuti perkembangan kebijakan baru dari pemerintah.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password