Rabu, 02 Juli 2025

Bahaya Kebocoran NIK di Pendaftaran Lomba dan Seminar

Rabu, 11 Juni 2025 10:52
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)

Suara Pembaca, Jakarta - Di tengah maraknya kegiatan daring seperti lomba, webinar, dan seminar yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan hingga komunitas digital, muncul satu kebiasaan yang mulai dianggap lumrah namun berbahaya: permintaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses pendaftaran.

Padahal, NIK merupakan data pribadi yang bersifat sangat sensitif. Kebocoran NIK bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi juga dapat membuka peluang terjadinya kejahatan digital seperti pemalsuan identitas, pembobolan rekening, hingga penyalahgunaan dalam pinjaman online ilegal.

Penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah formulir pendaftaran lomba dan seminar yang tersebar di media sosial masih secara terbuka meminta NIK, tanpa disertai jaminan keamanan data. Banyak yang menggunakan platform gratis seperti Google Form, tanpa enkripsi atau pernyataan perlindungan data pribadi.

Permintaan NIK untuk kegiatan non-resmi seperti lomba menulis, pelatihan daring, atau webinar sebenarnya tidak proporsional. Validasi peserta dapat dilakukan melalui metode alternatif seperti verifikasi email, nomor ponsel, atau sistem token digital. Tanpa kebijakan privasi yang jelas, risiko penyalahgunaan data pribadi menjadi sangat tinggi.

Kebocoran NIK dapat berujung pada berbagai bentuk penipuan digital yang menargetkan individu secara spesifik. Data lengkap dari sebuah kegiatan daring bisa digunakan untuk mengakses layanan keuangan, mendaftarkan nomor ponsel, atau bahkan membuat akun palsu untuk tindakan kriminal.

Fenomena ini bukan sekadar kemungkinan. Pada 2024, beberapa peserta lomba literasi digital mengaku menerima tagihan pinjaman dari aplikasi ilegal, setelah sebelumnya diminta mengunggah KTP dan mengisi NIK saat mendaftar kegiatan. Tidak ada kepastian ke mana data mereka disimpan atau digunakan.

Sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku sejak 2022, setiap pihak yang mengumpulkan data pribadi wajib memiliki dasar hukum, persetujuan yang sah dari pemilik data, dan sistem perlindungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa hal tersebut, pengumpulan data dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan imbauan untuk berhati-hati dalam mengelola data pribadi, termasuk dalam konteks kegiatan non-komersial. Namun, pengawasan terhadap praktik-praktik pengumpulan data di kegiatan lomba dan seminar masih belum merata.

Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam membagikan informasi pribadi, terutama jika penyelenggara kegiatan tidak memberikan informasi yang jelas tentang keamanan data. Menjaga NIK dari potensi penyalahgunaan adalah langkah penting dalam perlindungan diri di era digital saat ini.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password