Gaji ke-13 ASN Cair, Segini Besarannya
Selasa, 10 Juni 2025 12:31

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya dipastikan cair mulai Juni 2025.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, ASN daerah, dan pensiunan. Adapun realisasi pembayaran gaji ke-13 per tanggal 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB (hari kerja pembayaran keempat) totalnya mencapai Rp 30 triliun.
Secara rinci, realisasi gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat sebesar Rp12,76 triliun untuk 1.977.942 pegawai/personil. Selanjutnya secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah membayarkan gaji ke-13 bagi ASN/TNI/Polri sebanyak 9.180 satker (99,7%) dari 9.204 satker. Sementara itu, jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 97 K/L atau sudah mencapai 100% realisasinya.
Hingga tanggal 5 Juni 2025 sebesar Rp 4.461,7 miliar sudah tersalurkan untuk 868.957 pegawai oleh 131 Pemda. Selanjutnya mulai 6 Juni sampai dengan 20 Juni 2025 sebesar Rp1.572,5 miliar untuk 330.990 pegawai oleh 52 Pemda. Berlanjut pada 21 Juni sampai dengan 30 Juni 2025 sebesar Rp323,1 miliar untuk 58.453 pegawai oleh 11 Pemda.
Sebagai informasi, anggaran total gaji ke-13 ASN hingga pensiunan yang disiapkan pemerintah sebanyak Rp 49,3 triliun. Adapun gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam peraturan pemerintah.
Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13? Penerima gaji ke-13 meliputi:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Hakim dan pejabat negara lainnya
6. Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan
Namun, ada pengecualian bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.