Rabu, 02 Juli 2025

Batal Berikan Diskon Listrik, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Ini!

Senin, 09 Juni 2025 15:02
Pembangkit Listrik PLN (Dok web.pln.co.id)
Pembangkit Listrik PLN (Dok web.pln.co.id)

Suara Pembaca, Jakarta - Masyarakat harus menelan pil pahit lantaran pemerintah resmi membatalkan diskon tarif listrik yang seharusnya berlaku pada Juni-Juli 2025. 

 "...Sehingga jika tujuannya untuk Juni dan Juli, tidak bisa dijalankan," demikian kutipan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa waktu lalu di Istana Negara. 

Rapat yang dipimpin Presiden RI, Prabowo Subianto pada Senin 2 Juni 2025, lalu menegaskan bahwa diskon tarif listrik batal dilakukan lantaran proses penganggarannya dinilai terlalu lambat untuk bisa diterapkan dalam waktu dekat. Sebagaimana rencana sebelumnya, diskon ini ditujukan untuk pelanggan PLN dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. 

Tujuannya adalah mendongkrak konsumsi masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di kuartal kedua tahun ini. Setidaknya ada sekitar 79,3 juta pelanggan listrik berdaya 1.300 VA ke bawah yang sebelumnya menjadi sasaran diskon tarif listrik, yang dipastikan tidak akan mendapatkan potongan tagihan seperti yang direncanakan.

Meski batal memberikan diskon listrik, pemerintah tetap memberikan bantuan lainnya sebagai bagian dari program stimulus ekonomi. Program tersebut mencakup:

1. Diskon transportasi untuk kapal laut, kereta api, hingga pesawat selama libur sekolah (Juni-Juli 2025).
2. Tambahan bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat.
3. Subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
4. Perpanjangan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk buruh sektor padat karya.

Informasi saja, Pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, termasuk kebijakan fiskal, moneter, dan regulasi. Kebijakan fiskal melibatkan penggunaan pengeluaran dan perpajakan untuk mempengaruhi perekonomian, seperti meningkatkan pengeluaran pemerintah untuk infrastruktur atau memberikan keringanan pajak. 

Kebijakan moneter, yang diatur oleh Bank Indonesia, bertujuan untuk mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, seperti dengan mengatur suku bunga dan cadangan wajib minimum bank. Regulasinya mencakup deregulasi dan deregulasi, seperti menyederhanakan perizinan usaha, untuk meningkatkan kemudahan berbisnis.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password