OJK Terima Ribuan Komplain Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal
Kamis, 05 Juni 2025 11:50

Suara Pembaca, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK mencatat telah menerima total 170.768 permintaan layanan dari masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.278 tercatat sebagai pengaduan resmi yang mencerminkan masih tingginya tingkat kerentanan masyarakat terhadap permasalahan di sektor keuangan.
Data ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar di Jakarta, Senin (2/6). Hasan menjelaskan bahwa pengaduan terbanyak berasal dari tiga sektor utama, yakni industri perbankan, fintech, dan pembiayaan.
"Sebanyak 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 5.795 dari industri fintech, dan 3.152 dari perusahaan pembiayaan," ujar Hasan. "Sementara itu, sektor asuransi menyumbang 504 pengaduan, dan sisanya berasal dari pasar modal serta sektor IKNB lainnya."
APPK merupakan platform digital yang dikembangkan OJK sebagai sarana bagi konsumen untuk mengajukan pertanyaan, pengaduan, dan permintaan informasi terkait produk dan layanan jasa keuangan. Kenaikan jumlah permintaan layanan ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak konsumen, sekaligus menunjukkan masih banyaknya persoalan yang dihadapi pengguna layanan keuangan.
Tak hanya pengaduan terhadap entitas resmi, OJK juga menerima laporan mengenai keberadaan entitas keuangan ilegal yang terus beroperasi di luar pengawasan otoritas. Selama periode yang sama, OJK mencatat sebanyak 5.287 laporan pengaduan terkait entitas ilegal. Dari angka tersebut, sebanyak 4.344 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 943 lainnya menyangkut investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Hasan menggarisbawahi bahwa penyebaran entitas ilegal masih menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen. "Perlu adanya kolaborasi lebih luas antara OJK, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, serta masyarakat, untuk mengatasi maraknya praktik ilegal yang merugikan masyarakat," tuturnya.
Sejak 2017 hingga Mei 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir sebanyak 12.721 entitas ilegal di seluruh Indonesia. Mayoritas dari jumlah tersebut merupakan penyelenggara pinjaman online ilegal sebanyak 10.733 entitas. Selain itu, OJK juga telah menindak 1.737 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang tidak berizin.
Tingginya jumlah entitas ilegal yang dihentikan menunjukkan bahwa praktik-praktik keuangan yang tidak sah masih terus bermunculan dan menjangkau masyarakat melalui berbagai saluran, terutama platform digital dan media sosial. Oleh sebab itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk dan layanan keuangan.
“Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa keuangan melalui website resmi OJK atau layanan konsumen OJK, sebelum melakukan transaksi atau penanaman dana,” kata Hasan.
Upaya perlindungan konsumen ini sejalan dengan mandat OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, adil, dan inklusif. Ke depan, OJK akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan respons pengaduan konsumen, termasuk melalui pengembangan fitur APPK yang lebih interaktif dan integratif.