Sabtu, 24 Mei 2025

Menteri UMKM: UU Perlindungan Konsumen Tak Cocok untuk UMKM

Senin, 19 Mei 2025 16:10
Ilustrasi UMKM.
Ilustrasi UMKM.

Suara Pembaca, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kurang tepat jika diberlakukan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil.

“Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak relevan jika diterapkan kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Maman saat berada di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut lebih diarahkan pada kegiatan usaha yang memiliki potensi risiko tinggi, sedangkan usaha mikro dan kecil, khususnya di sektor makanan dan minuman, tergolong rendah risikonya.

Maman mencontohkan kasus hukum yang menimpa pelaku UMKM “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru. Usaha tersebut menghadapi proses pidana akibat tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk yang dijual.

Menurutnya, kasus seperti ini semestinya tidak diselesaikan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Pasalnya, sanksi dalam undang-undang tersebut sangat berat—pelaku usaha bisa terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

“Kalau aturan itu dipaksakan, bagaimana nasib pedagang di pasar tradisional? Harusnya aturan yang diterapkan adalah Undang-Undang Pangan, bukan UU Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Maman menyampaikan bahwa UU Pangan lebih sesuai untuk kasus semacam ini karena memberikan ruang sanksi administratif, seperti teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha—tanpa langsung mengarah ke pidana berat.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kelonggaran ini bukan berarti pelaku UMKM boleh melanggar aturan. Semua pengusaha, termasuk yang kecil dan mikro, tetap diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Saya tidak pernah mengajarkan pelaku usaha untuk melanggar aturan. Semua tetap harus taat pada ketentuan hukum,” tambah Maman.

Pernyataan ini dilontarkan terkait kasus Firly Nurachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Firly didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena menjual makanan beku, makanan kemasan, dan minuman tanpa mencantumkan informasi kedaluwarsa. Ia dikenai dakwaan berlapis berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan i dalam UU Perlindungan Konsumen.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password