Jumat, 24 Juli 2026

Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, OJK Siapkan Tim Likuidasi

Rabu, 22 Juli 2026 19:43
Ilustrasi digital lounge CIMB Niaga (Dok. CIMB Niaga)
Ilustrasi digital lounge CIMB Niaga (Dok. CIMB Niaga)

Suara Pembaca, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 22 Juli 2026, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-53/D.05/2026 per 13 Juli 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. 

"Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 April 2026," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun. Selanjutnya, keputusan nomor KEP-53/D.05/2026 per 13 Juli 2026, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

Tim Likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, terdiri dari Ferdinand Renaldi Wawolumaya sebagai Ketua. Selain itu, Ilvia Aritonang sebagai Anggota, Michael Mangasa Halomoan Hutabarat sebagai Anggota, Nency Abdullah sebagai Anggota, dan Roni Nofriyanto sebagai Anggota. 

Adapun alamat Tim Likudiasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga berada di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan. OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Bank CIMB Niaga bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password