Dokumen yang Harus Dibawa buat Balik Nama Sertifikat
Rabu, 13 Mei 2026 14:57

Suara Pembaca, Jakarta - Seseorang yang meninggal dunia bisa meninggalkan warisan aset berupa tanah atau rumah yang bisa dialihkan ke keluarga yang ditinggalkan. Sehingga harus dilakukan pemindahan hak kepemilikan dengan cara balik nama sertifikat tanah.
Proses ini penting untuk memastikan hak kepemilikan tanah diakui oleh hukum. Dengan begitu, pemilik baru terhindar dari berbagai masalah seperti sengketa tanah atau kesulitan jual properti.
Namun, proses balik nama sertifikat tanah warisan berbeda dari balik nama pada umumnya. Ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen tambahan berikut ini.
Syarat Dokumen Balik Nama Tanah Warisan
Ketentuan soal balik nama sertifikat tanah milik orang tua yang sudah meninggal diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut ini dokumen yang harus disertakan kepada kantor pertanahan untuk pendaftaran peralihan hak tanah karena pewarisan.
1. Sertifikat hak yang bersangkutan
2. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
3. Surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Dalam catatan detikProperti, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengatakan mengatakan surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat diperoleh dari kantor kelurahan atau penetapan pengadilan agama/negeri.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu melengkapi persyaratan balik nama lainnya. Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut syaratnya.
1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat tanah asli
5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
6. Akta wasiat notariil
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).



