Kamis, 28 Agustus 2025

Satu Lagi Izin BPR Dicabut OJK, Kali Ini di Deli Serdang Sumut

Sabtu, 23 Agustus 2025 14:48
Ilustrasi BPR ditutup
Ilustrasi BPR ditutup

Suara Pembaca, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kali ini, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kecamatan Deli Serdang, Sumatra Utara.

Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025, pencabutan izin dilakukan per 24 Juli 2025. Pencabutan BPR ini menjadi  yang ketiga dilakukan OJK sepanjang tahun berjalan 2025.

Pencabutan dilakukan lantaran BPR tersebut memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12%, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5%, dan tingkat kesehatan (TKS) deangn predikat "Tidak Sehat."

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada otoritas pemegang saham hingga direksi.

Akan tetapi setelah pengumuman tersebut, BPR Disky Surya Raya tidak mampu menyehatkan keuangan perusahaan, yang kemudian diputuskan dilikuidasi hingga ditutup berdasarkan permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Untuk itu, OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar "tetap tenang karena  dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Dengan demikian, sepanjang 2024 hingga tahun berjalan 2025, OJK telah mencabut total 23 izin usaha BPR. Rinciannya; 18 BPR, 4 bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS), dan 1 Perumda BPR.

Topik

BPR

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password