Kamis, 08 Januari 2026

Karyawan dengan Gaji di awah Rp 10 Juta Bebas Pph21

Rabu, 07 Januari 2026 19:53
Ilustrasi Gaji (envato/chormail)
Ilustrasi Gaji (envato/chormail)

Suara Pembaca, Jakarta - Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sepanjang 2026, mulai Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja dengan penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan, baik pegawai tetap maupun tidak tetap.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” ujar Purbaya.

Berdasarkan aturan tersebut, PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus APBN 2026. Insentif ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi sekaligus menopang stabilitas sosial.

Pembebasan PPh 21 diberikan kepada pekerja di lima sektor usaha berikut:

1. Industri alas kaki: Meliputi produksi alas kaki harian, olahraga, dan jenis lainnya.

2. Industri tekstil dan pakaian jadi: Mencakup seluruh rantai produksi tekstil, mulai dari pengolahan serat, pemintalan, pertenunan, pencetakan kain, batik, hingga pakaian jadi dan perlengkapan pakaian.

3. Industri furnitur: Termasuk furnitur berbahan kayu, rotan, bambu, plastik, dan logam.

4. Industri kulit dan produk turunannya: Mencakup penyamakan kulit hingga produksi barang dari kulit untuk kebutuhan pribadi maupun industri.

5. Industri pariwisata: Termasuk angkutan wisata darat dan laut, hotel, vila, restoran, kafe, MICE, agen perjalanan, museum swasta, spa, karaoke, hingga fasilitas kebugaran.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password