Pemerintah dan DPR Sepakati Cukai Minuman Berpemanis Tahun 2026
Sabtu, 23 Agustus 2025 14:14

Suara Pembaca, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI sepakat mengenai penetapan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dalam RAPBN 2026 dan mulai diterapkan tahun depan.
Keputusan ini dituangkan dalam kesimpulan rapat yang membahas RAPBN 2026 yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jumat (22/8).
Pemerintah berharap pengenaan barang kena cukai (BKC) baru ini bisa memenuhi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334,3 triliun di 2026. Ini juga yang membuat penerimaan kepabeanan tahun depan naik 7,7% dari APBN 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama masih irit bicara dan meminta untuk menunggu waktu pembahasan selanjutnya bersama para dewan.
Dalam RAPBN 2026, pemerintah menetapkan penerimaan negara sebesar Rp3.147,7 triliun yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, penerimaan kepabeanan Rp334,3 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp455 triliun.