Kamis, 28 Agustus 2025

Tahun Depan, Tarif PPN 12% Tetap Berlaku untuk Barang Mewah

Rabu, 20 Agustus 2025 09:57
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Suara Pembaca, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% tetap berlaku atas penyerangan barang-barang mewah pada 2026 mendatang.

Sementara untuk barang yang bersifat umum atau barang yang tidak tergolong mewah maka tarifnya masih 11%.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa tidak ada perubahan kebijakan tarif PPN di tahun depan.
Hal ini dikarenakan kebijakan pajak yang sudah diumumkan pada 2026 tidak ada perubahan dari tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.

Lewat beleid tersebut, pemerintah resmi menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah. Selain barang mewah, barang dan jasa akan dikenakan PPN dengan tarif efektif 11% lewat mekanisme DPP Nilai Lain.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password