Kamis, 28 Agustus 2025

25 Ribu Rekening Diblokir Karena Terindikasi Judol

Selasa, 05 Agustus 2025 22:44
Ilustrasi Industri Judi Online
Ilustrasi Industri Judi Online

Suara Pembaca, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening karena judi online.

Nilai tersebut naik dibandingkan pada posisi akhir tahun 2024. Di mana, kala itu jumlah rekening yang diblokir hanya mencapai 8.500 rekening. Angka tersebut juga mengalami peningkatan pesat jika dibandingkan dengan posisi Mei 2024. Pada periode tersebut, jumlah rekening yang diblokir baru sekitar 17.000.

Data tersebut bersumber dari  Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut. “Kami meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD,” ujarnya.

Pihaknya telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat kapabilitas siber yang dimiliki. Ini seiring dengan meningkatnya ancaman siber yang lebih sistematis dan terorganisasi.

Sebelumnya,  Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan banyak di antara rekening pasif dimanfaatkan sebagai jalur aktivitas judi online. Rekening dormant yang diblokir PPATK diduga rawan disalahgunakan untuk kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Dari sekitar satu juta rekening yang diduga terkait TPPU, PPATK menemukan 150 ribu di antaranya merupakan rekening dormant.

Topik

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password