Ingin Beli Rumah Subsidi? Cek Besaran Gaji Sesuai Syarat
Jumat, 25 Juli 2025 12:33

Suara Pembaca, Jakarta - Pemerintah mengatur batas maksimal gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah subsidi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Di mana aturan ini menggantikan aturan lama, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Adapun aturan terbaru tersebut sudah berlaku sejak tanggal 22 April 2025.
Aturan terbaru dibuat untuk memperluas penerima manfaat, sehingga masyarakat berpenghasilan menengah juga masih bisa mendapatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji pemohon KPR subsidi sesuai Permen PKP:
1. Untuk zona 1 Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
2. Untuk zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
3. Untuk zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
4. Untuk zona 4 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.