OJK Tertibkan 1.500 Pinjol Ilegal
Senin, 13 Oktober 2025 22:28

Suara Pembaca, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan lebih dari 1.500 layanan pinjaman onlige (pinjol) ilegal.
Pemberantasan tersebut terjadi dalam kurun Januari-September 2025. Hingga saat ini, OJK telah menindak tegas ribuan entitas keuangan ilegal sepanjang tahun ini. Sejak 1 Januari hingga 30 September 2025, total 1.840 entitas keuangan ilegal berhasil dihentikan operasinya.
“Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 284 investasi ilegal dan 1.556 pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.
Sejak 2017 hingga September 2025, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total 13.229 entitas keuangan ilegal.
Dari total tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 11.166 entitas, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 entitas, dan gadai ilegal sebanyak 251 entitas.
Selain tindakan pemblokiran, OJK juga menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah itu, 13.999 laporan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara 3.532 pengaduan berasal dari kasus investasi ilegal.