Kamis, 28 Agustus 2025

OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Jumat, 25 Juli 2025 12:31
OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
OJK (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Suara Pembaca, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa. BPR tersebut beralamat di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur. 

Adapun pencabutan izin usaha BPR tersebut berlaku terhitung sejak Kamis (24/7/2025). Terkait pencabutan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sudah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan BPR Dwicahaya Nusaperkasa.

Sekretaris Lembaga LPS Haghia Sophia Lubis mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.

"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa bersumber dari dana LPS," ujarnya.

LPS juga meminta nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Selain itu nasabah juga diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Topik

ojk

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password