Dilarang Bawa Baju Banyak, Bagasi Lion Air Kini Maksimal 10 Kg
Kamis, 17 Juli 2025 13:46

Suara Pembaca, Jakarta - Lion Air menetapkan aturan bagasi gratis tercatat atau free baggage ticket allowance (FBA) terbaru maksimum 10 kilogram (kg) untuk penerbangan domestik dan internasional.
Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, Kamis (17/7/2025). Kapasitas bagasi gratis tersebut menurun dibanding ketentuan sebelumnya yang mencapai 15 hingga 20 kg, tergantung rute penerbangan.
"Pembelian tiket mulai 17 Juli 2025 akan mendapatkan bagasi tercatat gratis 10 kg ke semua rute, sedangkan pembelian tiket sebelum 17 Juli 2025 tetap mendapatkan bagasi tercatat gratis 15 kg atau 20 kg sesuai rute," tulis manajemen.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, termasuk ketentuan khusus terkait penanganan bagasi tercatat, maskapai penerbangan kategori layanan minimum atau Low Cost Carrier (LCC), seperti Lion Air, memiliki fleksibilitas untuk menetapkan kebijakan bagasi, bahkan dapat memberikan bagasi tercatat 0 kilogram sesuai kebutuhan operasional.
"Lion Air menghargai kenyamanan perjalanan pelanggan, sehingga meski berstatus LCC dan diizinkan memberikan bagasi tercatat 0 kg menurut PM 30/2021, kami tetap memberikan bagasi tercatat gratis 10 kg," tulis manajemen.
Sementara itu, bagi penumpang yang memerlukan ruang tambahan, ada pilihan untuk membeli bagasi tambahan secara prabayar dengan tarif yang lebih terjangkau melalui website resmi atau aplikasi BookCabin.
Selain itu, kebijakan ini pun diharapkan dapat mendorong penumpang yang membawa barang dalam jumlah besar untuk menggunakan layanan kargo, sehingga mendukung kelancaran pengiriman produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke berbagai daerah.