Program Rumah Subsidi Mini Dipastikan Batal
Minggu, 13 Juli 2025 16:10

Suara Pembaca, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa rencana pengecilan ukuran rumah subsidi dibatalkan. Hal ini disebabkan karena banyak penolakan dari masyarakat.
"Tadi saya sampaikan, saya minta maaf ya, kalau itu membuat mungkin gaduh masyarakat dan respons mereka banyak yang negatif. Jadi ya saya harus sportif, saya batalkan," kata Ara.
Rencana ukuran rumah subsidi tersebut sejatinya baru hadir dalam draft Peraturan Menteri Perumahan yang tujuannya untuk mendapat respons masyarakat akan hal ini.
Alasan lain yakni ukuran rumah tersebut belum memenuhi standar Kesehatan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sejak rencana rumah subsidi mini mencuat, memang mendapatkan banyak sekali penolakan. Masyarakat menilai bahwa rumah tersebut tidak layak untuk ditinggali. Dalam aturan lama luas bangunan terkecil rumah subsidi di 21 meter persegi, dan maksimalnya 36 meter persegi. Begitupun untuk luas tanah, minimum 60 meter persegi, namun kini berkurang menjadi 25 meter persegi.
Dengan aturan lama, banyak pengembang perumahan yang membangun rumah dengan luas terkecil sebesar 21 meter persegi, utamanya di wilayah Bodetabek, namun ada juga yang membangun dengan luas 30 meter persegi.
Aturan lama tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021 Tahun 2021 tentang Batasan Penghasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.