Aturan Baru Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini!
Kamis, 10 Juli 2025 22:36

Suara Pembaca, Jakarta - Bagi Anda yang akan memperpanjang SIM, jangan lupa ada persyaratan yaitu harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, diwajibkan bagi pemohon perpanjangan SIM untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang aktif. Persyaratan lainnya antara lain:
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Setelah memenuhi persyaratan, jangan lupa menyiapkan biayanya. Biaya penerbitan SIM belum mengalami perubahan dan mengacu pada PP nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut ini biaya penerbitan perpanjangan SIM.
Biaya Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000
Adapula biaya tes kesehatan tergantung dari lembaga kesehatan yang dipilih. Pun demikian dengan tes psikologi juga tergantung dari lembaga yang dipilih. Bagi Anda yang memilih untuk perpanjang SIM di Satpas, gerai SIM keliling, Mal Pelayanan Publik, sudah disediakan tes kesehatan maupun tes psikologi.
Untuk tes kesehatan, akan dikenakan tarif Rp 35 ribu. Kemudian tes psikologi terpantau mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu. Tes kesehatan dan tes psikologi itu juga disediakan di tempat. Kemudian ada biaya asuransi sebesar Rp 50 ribu.