Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp285 T
Kamis, 10 Juli 2025 22:29

Suara Pembaca, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap angka baru terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp285 triliun.
"Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil hitung yang sudah pasti itu Rp285 triliun, ini terdiri dari dua komponen," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.
Sementara itu, Kejagung resmi menetapkan 9 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun penetapan atas kesembilan tersangka baru dilakukan usai memperoleh bukti cukup kuat. Satu nama yang terang benerang disebut adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia adalah ayah dari salah satu tersangka korupsi yang terlebih dulu ditetapkan Kejagung yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).
Berikut daftar 9 tersangka baru yang ditetapkan Kejagung :
1. Muhammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM)
2. Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015,
3. Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014
4. Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain 2017-2018,
5. Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020,
6. Hasto Wibowo selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain,
7. Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business PT Pertamina International Shipping,
8. Martin Haendra Nata selaku Senior Manager PT Trafigura,
9. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Adapun Kejagung diketahui masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.