Tak Hanya Padel, Ini Deretan Olahraga yang Kena Pajak Hiburan
Senin, 07 Juli 2025 22:50

Suara Pembaca, Jakarta - Tak hanya padel, setidaknya ada 21 olahraga yang resmi kena pajak hiburan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial yang selama ini digunakan masyarakat untuk rekreasi.
Melalui keputusan terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Senin (7/7/2025), kebijakan ini mulai berlaku pada 2025 dan mewajibkan fasilitas olahraga tertentu membayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Jenis olahraga yang dikenakan pajak meliputi aktivitas yang dilakukan di tempat berbayar, seperti lapangan, kolam, atau studio yang menyediakan layanan kebugaran maupun permainan. Beberapa di antaranya adalah futsal, yoga, zumba, panjat tebing, hingga padel yang tengah populer di kalangan masyarakat urban Jakarta.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan, kebijakan ini didasari prinsip transparansi dan keadilan fiskal. Dia juga menegaskan bahwa pajak yang dipungut akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum dan pelayanan publik.
"Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga," ujarnya.
Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10 persen ini disebut lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku secara umum sebesar 11 persen. Sementara itu, olahraga seperti golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena telah dikenakan pajak melalui jalur lain, yaitu PPN sebagai jasa komersial.
Berikut daftar lengkap 21 jenis olahraga yang kini terkena pajak hiburan di Jakarta:
1. Jetski
2. Kolam Renang
3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
4. Lapangan tenis
5. Lapangan padel
6. Lapangan bulu tangkis
7. Lapangan basket
8. Lapangan voli
9. Lapangan tenis meja
10. Lapangan squash
11. Lapangan panahan
12. Lapangan bisbol atau sofbol
13. Lapangan tembak
14. Sasana tinju atau bela diri
15. Tempat bowling
16. Tempat biliar
17. Tempat panjat tebing
18. Tempat ice skating
19. Tempat berkuda
20. Tempat atletik/lari
21. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba