Selasa, 08 Juli 2025

Pemerintah Kaji LPG Melon 3 KG Jadi Satu Harga

Senin, 07 Juli 2025 17:22
Ilustrasi LPG 3 Kg (Pertamina)
Ilustrasi LPG 3 Kg (Pertamina)

Suara Pembaca, Jakarta -  Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan LPG 3 KG satu harga di seluruh wilayah di Indonesia. Targetnya, kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Kebijakan ini digagas untuk menciptakan pemerataan harga LPG bersubsidi, layaknya program BBM satu harga yang telah lebih dulu dijalankan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, harga LPG 3 Kg saat ini sangat bervariasi antarwilayah dan bahkan kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Dengan kebijakan satu harga, rasa keadilan dalam menikmati subsidi LPG bisa dirasakan masyarakat di seluruh wilayah,” ujar Yuliot.

Kebijakan ini akan diatur melalui revisi dua regulasi utama, yakni Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG tertentu (subsidi).

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola LPG bersubsidi yang lebih baik, menjamin ketersediaannya bagi rumah tangga sasaran, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani, serta mengurangi ketimpangan harga akibat rantai distribusi yang panjang.

“Melalui revisi ini, pemerintah akan menetapkan mekanisme penetapan satu harga berdasarkan perhitungan logistik secara menyeluruh,” jelas Yuliot.

Menaggapi hal ini, Pengamat Energi Reforminer Institute, Pri Agung mengungkapkan jika pemerintah jadi menerapkan kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga tersebut, pada tahap awal tidak serta merta kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan yakni meratakan harga LPG 3 kg di Indonesia.

Kelak, akan terjadi perbedaan harga LPG 3 kg level pengecer dibandingkan pangkalan. Maka, kata Pri, itu yang menjadi tugas pemerintah untuk melakukan pengendalian atas harga LPG 3 kg yang beredar.

Dia menambahkan, pemerintah perlu membuat pengaturan ataupun pengendalian lebih lanjut untuk memastikan masyarakat mendapatkan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah nantinya.

"Kalau masyarakat ingin harga yang sesuai ketetapan pemerintah maka perlu dengan menggunakan ID atau aplikasi tertentu atau harus terdaftar, atau harus ke tempat tertentu yang masih dalam pengaturan dan kendali pemerintah. Kurang lebih sama dengan pengaturan pertalite dan solar itu," ujarnya.

Topik

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password