Minggu, 06 Juli 2025

Beberapa Alasan Pentingnya Revisi UU Perlindungan Konsumen

Minggu, 06 Juli 2025 12:49
Ilustrasi UU Perlindungan Konsumen
Ilustrasi UU Perlindungan Konsumen

Suara Pembaca, Jakarta - Percepatan revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai perlu untuk menjawab tantangan era digital.  Perlindungan hukum bagi konsumen digital kini menjadi kebutuhan mendesak seiring makin dominannya gaya hidup berbasis transaksi elektronik di tengah masyarakat.

“Memang isu ini dimunculkan, lalu didorong untuk dilakukan kembali revisi undang-undang terhadap perlindungan konsumen karena memang ada banyak sekali tantangan-tantangan di kehidupan masyarakat yang lagi tidak relevan dengan undang-undang yang lama,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Ismail Bachtiar.

Dia menambahkan, perkembangan teknologi telah mengubah hampir seluruh pola konsumsi masyarakat. Aktivitas berbasis digital, tidak hanya mempengaruhi cara orang membeli barang, tetapi juga menciptakan tantangan baru yang belum diatur secara memadai dalam regulasi yang berlaku.

Dia juga menekankan pentingnya memperluas definisi konsumen dalam revisi ini agar mencakup konsumen digital, pengguna transaksi lintas batas, hingga interaksi berbasis kecerdasan buatan (AI). Tak hanya itu, dia juga menyinggung pentingnya mencantumkan perlindungan khusus bagi kelompok konsumen rentan seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.

“Kalau dulu konsumen itu orang anggap hanya pada ranah fokus barang dan jasa konvensional, belum termasuk semua aspek digital, khususnya transaksi lintas batas. Nah, yang baru ini insya Allah nanti akan masuk semua,” katanya.

Dengan adanya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang semakin baik terhadap konsumen di Indonesia, khususnya dalam merespons problematika yang kian kompleks di era digital.

Apalagi menurutnya, kasus penipuan dan ketidaktahuan konsumen dalam sektor e-commerce tercatat makin banyak. Sehingga hal ini bisa menjdi salah satu alasan mendasar revisi tersebut. Terlebih, menurut data yang ia peroleh, Indonesia saat ini berada di peringkat kesembilan pengguna e-commerce terbesar di dunia.

Dia juga mengatakan bagaimana pentingnya kehadiran regulasi yang lebih jelas, khususnya mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam revisi UU yang baru. Ia menilai, pembaruan regulasi adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan hukum yang berdampak pada perlindungan konsumen.

Dia berharap Panja revisi UU Perlindungan Konsumen dapat menghasilkan regulasi yang jelas dan efektif. “Nanti insya Allah akan dibuat semakin clear, semakin jelas. Dan harapannya bahwa Panja revisi undang-undang perlindungan konsumen ini insya Allah menjadi ikhtiar kita dalam rangka memberikan perlindungan yang maksimal, perlindungan yang optimal terhadap seluruh jiwa, raga, dan bangsa yang ada di Republik Indonesia,” pungkasnya.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password