Minggu, 06 Juli 2025

Banyak Rekening Jenius Diblokir, Apakah Terkait Judi Online?

Minggu, 06 Juli 2025 12:47
Tangkapan layar
Tangkapan layar

Suara Pembaca, Jakarta - Sejumlah nasabah bank digital, Jenius keluhkan pemblokiran yang dilakukan secara tiba-tiba. Pemberitahuan yang dikirimkan Jenius kepada nasabah menyebutkan bahwa penghentian sementara dilakukan berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No. SR/11876/AP.01/6.2/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025. 

Lantas, apakah pemblokiran tersebut terkait dengan judi online?

Terkait hal tersebut, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, Teguh Arifiyadi mengungkapkan sejak 2023 setiap tahunnya pemerintah telah memblokir 3 juta situs, aplikasi, maupun IP address yang terkait dengan judi online.

Padahal, di tahun-tahun sebelumnya pihaknya hanya memblokir sekitar 800 ribu situ maupun aplikasi yang terkait dengan judi. Artinya, ada lonjakan pengguna yang signifikan di dalam negeri.

Dia juga mengatakan bahwa judi online dalam negeri sudah sangat kronis dan pelakunya sulit untuk diberikan nasihat. Pasalnya, mereka tidak pernah merasa bahwa dirinya adalah korban. “Bagi para pemain judi, mereka itu adalah crime without victim (kejahatan tanpa korban),” ucapnya.

Karena itu, menurutnya yang bisa mendorong kesadaran bagi pelaku judi online ini adalah diri mereka sendiri. Dia menganalogikan ini dengan hijrah, proses reflektif diri ke arah yang lebih baik.

Kembali pada kasus pemblokiran akun Jenius, seorang netizen, melalui akun @/screaphrine mengatakan bahwa dirinya sudah lama tidak menggunakan lagi akun Jenius miliknya. Namun, terlihat pada tangkapan layar yang dia bagikan, dirinya menerima pesan elektronik yang memberitahukan bahwa akun miliknya dihentikan sementara.

Pesan pada surat elektronik itu tertulis:

Berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No. SR/11876/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Permintaan Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi, saat ini Jenius melakukan penghentian sementara layanan transaksi pada rekening kamu. Hal ini sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang terlampir.

Berdasarkan hal tersebut, apa yang dituliskan olehnya melalui akun X tersebut mendapatkan tanggapan serupa dari netizen. Banyak diantara balasan dari cuitannya tersebut memperoleh respon sama, yaitu mendapatkan email yang sama. 

Suara Pembaca coba menghubungi Jenius, dan meminta pendapat terkait hal ini. Sampai tulisan ini diturunkan, memang belum ada keterangan resmi apapun.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah memblokir rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, langkah itu diambil untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana.

"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan beberapa waktu lalu. 

langkah PPATK dengan melakukan pemblokiran ini adalah untuk melindungi kepentingan dan hak publik. Ia menyebutkan, nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password