Jumat, 04 Juli 2025

Hadapi Era Digital, Rombak Total UU Perlindungan Konsumen!

Jumat, 04 Juli 2025 13:16
komplain
komplain

Suara Pembaca, Jakarta - Usia Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah melampaui seperempat abad dianggap tak lagi sejalan dengan dinamika perdagangan digital yang semakin berkembang.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai amendemen undang-undang tersebut lebih tepat ketimbang sekadar revisi agar mampu menjawab tantangan zaman.

“UU Perlindungan Konsumen yang lahir pada 1999 memang sudah saatnya diamendemen agar dapat mengakomodasi persoalan konsumen secara lebih menyeluruh dan efektif,” ujar Tulus dalam diskusi bertajuk Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Diharapkan Menjawab Problematika di Masa Digitalisasi, Selasa (1/7/2025).

Ia menjelaskan, pola konsumsi masyarakat kini telah beralih dari transaksi konvensional ke perdagangan digital lewat berbagai platform. Pergeseran tersebut, menurutnya, turut menuntut adanya redefinisi istilah konsumen dan pelaku usaha karena perubahan pola interaksi di ekosistem perdagangan modern.

Selain isu perdagangan digital, Tulus juga menyoroti persoalan hukum di sektor teknologi keuangan (fintech). Ia mengungkapkan, regulasi terkait e-commerce dan transaksi digital sejauh ini masih belum memadai. Bahkan, ia menyarankan pembentukan kementerian khusus yang menangani perlindungan konsumen, mencontoh langkah Malaysia.

“Dari pengalaman kami di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), laporan terkait kejahatan ekonomi digital selalu mendominasi pengaduan. Namun, penyelesaiannya hingga saat ini masih bersifat konvensional dan belum menyentuh akar persoalan,” ungkap Tulus.

Senada dengan Tulus, Anggota Komisi VI DPR, Ismail Bachtiar, mendukung adanya pembaruan terhadap UU Perlindungan Konsumen. Sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) Perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Ismail menyebut pihaknya masih terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan revisi yang lebih komprehensif.

Ia menegaskan, percepatan transformasi sistem perdagangan tidak mampu diantisipasi oleh regulasi lama, sehingga banyak keluhan konsumen dalam transaksi digital yang belum memiliki jalan penyelesaian.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password