Jumat, 04 Juli 2025

Gold’s Gym Indonesia Tutup, Ini Cara Konsumen Menuntut Haknya

Jumat, 04 Juli 2025 13:07
Ilustrasi Gold's Gym tutup
Ilustrasi Gold's Gym tutup

Suara Pembaca, Jakarta - Penutupan mendadak beberapa cabang Gold’s Gym Indonesia memicu keresahan di kalangan member. Banyak konsumen mengaku sudah membayar biaya keanggotaan untuk periode panjang, namun tiba-tiba tidak lagi bisa menggunakan fasilitas gym.

Secara hukum, konsumen sebenarnya memiliki hak untuk menuntut pengembalian uang atau ganti rugi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Pasal 4 huruf c UU PK menyatakan, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Sedangkan Pasal 4 huruf h menegaskan hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

Tutupnya Gold’s Gym secara tiba-tiba tanpa penjelasan atau solusi dapat dianggap sebagai pelanggaran perjanjian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), kondisi seperti ini termasuk wanprestasi atau ingkar janji. Pasal 1243 KUH Perdata menyebutkan bahwa pihak yang lalai dalam memenuhi perjanjian wajib membayar ganti rugi jika tetap tidak melaksanakan kewajibannya setelah diberi peringatan.

Bagi konsumen yang ingin menuntut haknya, beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:

  1. Mengirim Somasi atau Surat Teguran
    Konsumen dapat mengirim surat resmi kepada manajemen Gold’s Gym untuk meminta kejelasan atau menuntut pengembalian dana.

  2. Mengajukan Pengaduan ke BPSK
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha secara mediasi atau arbitrase.

  3. Melapor ke Dinas Perdagangan atau Lembaga Perlindungan Konsumen
    Konsumen juga bisa melapor ke instansi pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada perlindungan konsumen.

  4. Menggugat ke Pengadilan
    Apabila tidak ada penyelesaian, konsumen dapat menggugat secara perdata atas dasar wanprestasi untuk menuntut pengembalian uang atau ganti rugi.

Konsumen yang ingin melakukan tuntutan sebaiknya menyiapkan bukti-bukti seperti kartu member, bukti pembayaran, surat perjanjian keanggotaan, serta korespondensi terkait keanggotaan atau keluhan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia mengenai skema penyelesaian untuk para member yang dirugikan akibat penutupan mendadak ini.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password