RUU Perlindungan Konsumen Harus Jamin Keamanan Transaksi Digital
Jumat, 04 Juli 2025 12:47

Suara Pembaca, Jakarta - Komisi VI DPR RI menyuarakan pentingnya segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto, menilai pembaruan UU ini menjadi langkah krusial demi mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
“Perubahan perilaku konsumsi masyarakat dan semakin kompleksnya hubungan produsen dan konsumen di era digital membuat pembaruan menyeluruh menjadi suatu keharusan, bukan sekadar pilihan,” kata politikus Fraksi Golkar ini dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (29/6/2025).
Firnando menyoroti maraknya risiko yang kini membayangi konsumen di ranah digital, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan daring, hingga pembajakan konten digital.
“Konsumen berhak atas perlindungan data pribadinya, akses pengaduan digital yang cepat, dan informasi yang jelas serta transparan. Platform digital tidak boleh terus bersembunyi di balik peran mereka sebagai fasilitator semata, mereka juga harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen harus menegaskan kewajiban para pelaku usaha dalam menjaga keamanan produk serta keandalan sistem transaksi digital. Firnando menekankan bahwa negara mesti berani memberlakukan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang secara sistematis merugikan konsumen.
“Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang bukan hanya efisien, tetapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi UU ini adalah langkah nyata untuk menghadapi kerumitan risiko yang dihadapi konsumen saat ini,” tutupnya.