UU Perlindungan Konsumen, Revisi Saja Tak Cukup!
Jumat, 04 Juli 2025 12:30

Suara Pembaca, Jakarta - Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menekankan perlunya pembaruan secara menyeluruh terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dalam sebuah diskusi publik mengenai urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen, Tulus menyebut langkah Komisi VI DPR RI untuk memperbarui regulasi ini memang sudah tepat. Namun, menurutnya, revisi semata tidak cukup, melainkan perlu dilakukan amandemen total.
“Saya terlibat di YLKI sejak 1996. Saya merasakan langsung situasi sebelum dan sesudah Undang-Undang Perlindungan Konsumen lahir. Saya memahami betul manfaatnya, sekaligus menyadari kelemahan yang masih ada,” ujar Tulus dalam forum legislasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (1/7/2025).
“Jadi, dalam konteks revisi UU ini, saya kira bukan hanya cukup revisi, melainkan amandemen menyeluruh agar lebih komprehensif,” tambahnya.
Tulus juga menyoroti bahwa regulasi yang berlaku saat ini belum memadai dalam mengakomodasi berbagai persoalan perlindungan konsumen di era digital. Isu-isu seperti transaksi di e-commerce, layanan pengantaran makanan, hingga fenomena pinjaman online (pinjol) masih belum terwadahi dengan baik.
Menurutnya, definisi pelaku usaha di dalam ekosistem digital sangat beragam dan melibatkan banyak pihak, yang belum terakomodasi dalam regulasi yang ada sekarang.
“Undang-undang yang sekarang belum mengatur secara mendalam isu-isu digital. Padahal kehidupan kita kini sangat bergantung pada teknologi digital,” jelasnya.
“Karena itu, sangat penting agar pembaruan UU Perlindungan Konsumen juga menyentuh aspek teknologi digital dan ekonomi digital,” tegas Tulus.
Ia pun mendorong DPR RI, khususnya Komisi VI, agar tak hanya melakukan revisi teknis, melainkan benar-benar menyusun ulang kerangka regulasi perlindungan konsumen agar dapat menjawab tantangan zaman.
“Kalau hanya revisi, yang disentuh hanya permukaannya saja. Tapi kalau amandemen total, cakupannya lebih menyeluruh, sehingga perlindungan konsumen di Indonesia bisa lebih holistik dan efektif,” pungkasnya.