Banyak Warganet Keluhkan Akun Jenius Diblokir PPATK, Ada Apa?
Kamis, 03 Juli 2025 22:22

Suara Pembaca, Jakarta - Nasabah pengguna layanan pembayaran digital Jenius milik SMBC Indonesia mengeluhkan pemblokiran akun yang dimiliki. Pantau pada aplikasi X atau Twitter, sejumlah nasabah mengeluhkan hal tersebut lantaran sudah lama tidak menggunakan akun digital tersebut.
Seorang netizen, melalui akun @/screaphrine mengatakan bahwa dirinya sudah lama tidak menggunakan lagi akun Jenius miliknya. Namun, terlihat pada tangkapan layar yang dia bagikan, dirinya menerima pesan elektronik yang memberitahukan bahwa akun miliknya dihentikan sementara.
Pesan pada surat elektronik itu tertulis:
Berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No. SR/11876/AP.01/6.2/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Permintaan Perpanjangan Penghentian Sementara Transaksi, saat ini Jenius melakukan penghentian sementara layanan transaksi pada rekening kamu. Hal ini sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang terlampir.
Berdasarkan hal tersebut, apa yang dituliskan olehnya melalui akun X tersebut mendapatkan tanggapan serupa dari netizen. Banyak diantara balasan dari cuitannya tersebut memperoleh respon sama, yaitu mendapatkan email yang sama.
Suara Pembaca coba menghubungi Jenius, dan meminta pendapat terkait hal ini. Sampai tulisan ini diturunkan, memang belum ada keterangan resmi apapun.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui telah memblokir rekening bank yang sifatnya tidak aktif atau rekening dormant.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, langkah itu diambil untuk melindungi rekening-rekening tersebut agar tidak bisa disalahgunakan untuk aksi tindak pidana.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan beberapa waktu lalu.
Langkah PPATK dengan melakukan pemblokiran ini adalah untuk melindungi kepentingan dan hak publik. Ia menyebutkan, nasabah akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif.