Kamis, 03 Juli 2025

Perubahan Tarif Ojol, Kemenhub Sebut akan Ada Kenaikan sampai 15%

Rabu, 02 Juli 2025 16:58
Goto, Gojek, Tokopedia (dok Goto)
Goto, Gojek, Tokopedia (dok Goto)

Suara Pembaca, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan pembahasan mengenai aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (ojol). 

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana, usai rapat kerja (raker) antara Kemenhub dan Komisi V DPR mengatakan, saat ini sedang dikaji aturan yang mengakomodir kepentingan pengemudi ojol, UMKM, dan aplikator. Sayangnya dia tidak menyebut secara pasti aturan baru tarif dan potongan aplikasi ini akan diterbitkan dalam bentuk apa.

Saat ini, ketentuan besaran tarif perjalanan dan potongan aplikasi dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Yang pasti, pemerintah akan bergerak cepat untuk memenuhi tuntutan para ojol. Dalam aturan baru, terang Suntana, tarif perjalanan hingga potongan aplikasi akan ditetapkan.

Berbeda dengan Suntana, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan membeberkan tarif ojol direncanakan akan naik sebesar 15%, untuk ojol roda dua. Namun, tidak semua daerah akan mengalami kenaikan 15% dan penyesuaian tarif ini tetap disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%," kata Aan saat memberikan paparannya di Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Namun, pihaknya masih akan melakukan konsultasi final dengan empat aplikator mengenai realisasi penyesuaian tarif tersebut.

Sebelumnya pada 20 Mei lalu, para driver ojol melakukan demo dan membawa lima tuntutan, di mana salah satunya yakni revisi tarif penumpang.

Adapun tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, di mana tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.

- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.

Topik

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password