Aturan Co-Payment Asuransi Resmi Ditunda
Rabu, 02 Juli 2025 16:17

Suara Pembaca, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda pelaksanaan aturan co-payment asuransi yang rencana akan dimulai tahun 2026. Hal ini sesuai dengan rekomendasi di Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 , Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ungkap Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Komisi XI DPR RI telah melakukan meaningful participation dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak yang berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Sejalan dengan keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan dapat memahami dan menerima kesimpulan tersebut.
"Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," kata Mehendra di tengah rapat.
Secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa ikuti saran Komisi XI DPR RI. Dia menambahkan, tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
"Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lalu rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu," ujarnya.
Sebagai informasi, mekanisme pembagian risiko (Co-Payment) produk asuransi kesehatan yang ditanggung pemegang polis atau peserta sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim, diatur Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No.7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan menuai sorotan Komisi XI DPR.
Kebijakan itu dinilai minim kajian dan belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Hasilnya, rapat kerja antara Komisi XI DPR dan komisioner OJK sepakat menunda edaran yang ditetapkan 19 Mei 2025 itu.