Selasa, 28 Oktober 2025

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Mandiri

Selasa, 09 September 2025 19:24
Ilustrasi Kartu Keluarga
Ilustrasi Kartu Keluarga

Suara Pembaca, Jakarta - Mencetak kartu keluarga (KK) kini bisa dilakukan sendiri secara online sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pencetakan KK secara mandiri dapat dilakukan bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen ini.

Cara cetak kartu keluarga secara mandiri dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui layanan kependudukan daerah masing-masing dan aplikasi.

Berikut cara mencetak KK melalui website daerah masing-masing:

1. Datangi kantor Disdukcapil setempat atau akses situs/aplikasi layanan kependudukan daerah melalui handphone (Hp)
2. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK mandiri Permohonan yang diproses akan disahkan
4. Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode barcode (QR code)
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan email dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
7. Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil dan KK bisa dicetak sendiri

Selain itu, mencetak KK juga bisa melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ini adalah aplikasi yang menyimpan dan menampilkan data kependudukan dalam bentuk digital di Hp.

Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen kependudukan dan berbagai layanan publik secara digital, serta meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Jika sudah berhasil melakukan aktivasi IKD, Anda juga bisa mengajukan permohonan cetak KK langsung dari aplikasi, tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi IKD, login menggunakan PIN
2. Pilih menu Pelayanan > Permohonan Cetak KK
3. Isi alasan pengajuan, lalu klik Ajukan
4. Cek status permohonan di menu Pemantauan Layanan
5. Jika disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirim ke email
6. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima melalui email

Dokumen KK digital ini dilengkapi kode QR yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menggantikan tanda tangan basah. Kartu keluarga yang dicetak mandiri tetap sah secara hukum dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi.

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password