Konsultasi ke Psikiater Bisa Pakai BPJS, Begini Caranya!
Rabu, 16 Juli 2025 20:13

Suara Pembaca, Jakarta - BPJS telah menyediakan layanan psikiater di pusat layanan kesehatan di Seluruh Indonesia seperti di puskesmas dan rumah sakit yang menerima rujukan. Artinya, bagi yang membutuhkan layanan konsultasi ini, Anda sebagai anggota BPJS Kesehatan bisa memanfaatkannya.
Untuk berkonsultasi dengan psikiater menggunakan BPJS Kesehatan, Anda perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan. Namun, jika FKTP tidak menyediakan layanan psikiatri, Anda akan mendapatkan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit yang memiliki poli jiwa.
Berikut adalah langkah-langkah untuk konsultasi psikiater menggunakan BPJS:
1. Kunjungi FKTP: Datangi puskesmas atau klinik yang terdaftar di BPJS Kesehatan Anda.
2. Periksa Layanan Poli Jiwa: Tanyakan apakah di FKTP tersebut terdapat layanan poli jiwa atau layanan psikolog.
3. Jika Ada Poli Jiwa: Jika ada, Anda bisa langsung berkonsultasi dengan psikiater di poli jiwa tersebut.
4. Jika Tidak Ada Poli Jiwa: Jika tidak ada, minta dokter umum untuk memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang menyediakan layanan psikiatri.
5. Pendaftaran di Rumah Sakit Rujukan: Setelah mendapatkan surat rujukan, daftarkan diri di rumah sakit yang dituju.
6. Konsultasi dengan Psikiater: Lakukan konsultasi dengan psikiater di rumah sakit tersebut.
7. Penebusan Obat (Jika Perlu): Jika psikiater meresepkan obat, Anda bisa menebusnya di bagian farmasi rumah sakit atau apotek.
Selanjutnya, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu BPJS Kesehatan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat rujukan (jika ada).