Jumat, 11 Juli 2025

Cara Lihat Rapor Utang di BI Checking atau SLIK OJK Secara Online

Kamis, 10 Juli 2025 22:31
Slik OJK (Dok. OJK)
Slik OJK (Dok. OJK)

Suara Pembaca, Jakarta - Informasi mengenai riwayat pembayaran kredit yang buruk seseorang tercatat dalam BI Checking. Sistem tersebut kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK OJK mencakup detail penting seperti identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan yang terpenting, kemampuan membayar cicilan. Ini adalah semacam "rapor" yang bisa melihat nilai seseorang dari sisi rating kredit.

Sseseorang dengan rating kredit yang buruk, maka akan berdampak signifikan bagi pengajuan kredit di masa depan. Untuk itu, pastikan Anda bisa mengelola utang dengan baik supaya tidak terjadi hal yang tudak diinginkan di kemudian hari.

Berbagai jenis pinjaman akan masuk dalam catatan SLIK. Di antaranya adalah kredit modal kerja, kendaraan bermotor, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), investasi, kredit tanpa agunan, kartu kredit, hingga kredit dengan jaminan.

Ada 5 penilaian dalam BI Checking, yakni kredit lancar, dalam perhatian khusus (DPK), tidak lancar, diragukan, hingga macet. Pada kategori penilaian kredit macet, seorang debitur dinyatakan masuk daftar hitam atau blacklist akibat gagal bayar lebih dari 180 hari.

Berikut cara melakukan pengecekan riwayat kredit BI Checking secara online:

1. Masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
2. Klik menu "Pendaftaran"
3. Isi seluruh kolom data yang diminta lalu pilih "Selanjutnya"
4. Selanjutnya, isi data registrasi secara lengkap dan benar pada formulir yang disediakan
5. Jika sudah selesai, klik "Selanjutnya"
6. Berikutnya unggah dokumen persyaratan yang diminta laman sesuai klasifikasi debitur
7. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta laman
8. Pilih "Ajukan pendaftaran"
9. Jika sudah berhasil, cek email yang dicantumkan pada data registrasi
10. OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran
11. Berikutnya masuk kembali ke laman https://idebku.ojk.go.id/‬
12. Pilih "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran,
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasilnya melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Topik

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password