Rabu, 18 Maret 2026

BPOM Larang Pakai Serum Payudara & Obat Vagina Merk Ini

Selasa, 17 Maret 2026 23:25
BPOM bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal (Tangkapan layar BPOM)
BPOM bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal (Tangkapan layar BPOM)

Suara Pembaca, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar delapan produk kosmetik yang dipasarkan dengan klaim berlebihan dan dinilai melanggar norma kesusilaan.

Produk-produk tersebut juga dianggap menyesatkan konsumen karena menjanjikan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.

Penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM sepanjang semester II-2025, terutama terhadap promosi kosmetik di marketplace dan media sosial. Dalam temuan tersebut, sejumlah produk diketahui dipasarkan dengan klaim sensasional seperti "mengencangkan payudara", "membesarkan payudara", "mencegah keputihan", hingga "merapatkan organ intim."

BPOM menilai klaim tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Aturan itu menegaskan, kosmetik hanya diperuntukkan untuk penggunaan luar, seperti membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta merawat tubuh, bukan untuk memengaruhi fungsi organ atau tujuan terapeutik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, langkah pencabutan izin edar ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.

"BPOM tidak akan menoleransi pelaku usaha yang memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan," ujar Taruna dalam keterangannya.

Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat luas. Ia bilang, promosi yang tidak sesuai aturan mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, BPOM memerintahkan pelaku usaha untuk menarik seluruh produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, seluruh bentuk promosi produk, baik di media konvensional maupun digital, wajib dihentikan.

BPOM juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, seiring maraknya pemasaran kosmetik dengan klaim berlebihan. Setiap pelanggaran, kata ia, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada dan tidak mudah tergiur klaim yang sensasional. BPOM mengingatkan pentingnya melakukan "Cek KLIK" sebelum membeli produk, yakni memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

"Jangan mudah percaya dengan klaim yang tidak realistis. Konsumen harus lebih selektif, terutama untuk produk yang dipasarkan secara online," kata Taruna.

Berikut daftar 8 kosmetik yang izinnya dicabut BPOM:

1. VIOLLA Sweet Breast Cream
Nomor izin edar: NA18220100223
Pemilik: CV An-Naufa

2. DOHWA QUEEN Feminine Hygiene
Nomor izin edar: NA18191605041
Pemilik: CV An-Naufa

3. XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil
Nomor izin edar: NA18250104022
Pemilik: CV An-Naufa

4. VAMELLA Ultimate Breast Serum
Nomor izin edar: NA18220110908
Pemilik: CV An-Naufa

5. RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum
Nomor izin edar: NA18240105511
Pemilik: CV Magicskin

6. NATURWISH Breast Serum
Nomor izin edar: NA18220106658
Pemilik: CV Magicskin

7. MIREYA Premium Breast Cream
Nomor izin edar: NA18210106180
Pemilik: PT Indokarisma Parvaiz Makmur

8. BIOAQUA Bust Cream
Nomor izin edar: NA11220100315
Pemilik: PT Semarak Sukha

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password