Akibat Penipuan, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 7,5 Triliun
Senin, 10 November 2025 22:01

Suara Pembaca, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp 7,5 triliun.
Angka tersebut dihimpun sejak pusat aduan ini berdiri pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total dana korban yang berhasil diblokir dari laporan yang masuk mencapai Rp 383,6 miliar.
“Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 383,6 miliar,” ujar Friderica.
OJK mencatat sebanyak 323.841 laporan kasus penipuan masuk melalui IASC. Dari laporan tersebut, terdapat 530.794 rekening yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan, dan sebanyak 100.565 rekening telah diblokir.
IASC dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pusat ini berfungsi mempercepat koordinasi antarpenyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening secara cepat.
Selain itu, IASC juga berperan mengidentifikasi pihak-pihak terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan, serta mendukung proses penegakan hukum.



