Selasa, 14 Oktober 2025

Bikin KTP Digital, Intip Caranya di Sini!

Senin, 29 September 2025 21:11
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)

Suara Pembaca, Jakarta - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas, diwajibkan untuk memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP). KTP merupakan dokumen pribadi yang sifatnya rahasia. 

Sehingga, penting untuk menjaga keamanan data KTP agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Saat ini, di mana semua serba digital, KTP bukan cuma dalam bentuk fisik. WNI bisa membuat KTP versi digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android. 

Cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:

- Buka aplikasi IKD di ponsel

- Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)

- Klik 'verifikasi data'

- Lakukan verifikasi wajah

- Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR

- Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD

- Klik 'aktivasi'

- Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik 'aktifkan'

- Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi

- KTP digital berhasil dibuat

Dengan KTP digital, Anda tak perlu repot melihat data kependudukan di kartu fisik. KTP bisa diakses langsung dengan cepat lewat aplikasi IKD di HP

Data kependudukan itu dapat dipakai untuk mengakses berbagai layanan. Namun, perlu dicatat bahwa KTP fisik tetap penting karena tak semua daerah memiliki akses internet yang memadai

LOGIN

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

DAFTAR

Sudah Memiliki Akun Login di Sini

RESET PASSWORD

Masukan alamat email yang terdaftar untuk mereset password