Berikut Jadwal Legalisasi Buku Nikah di Gedung Kemenag
Rabu, 24 September 2025 21:52

Suara Pembaca, Jakarta - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI menyediakan layanan legalisasi buku nikah yang beroperasi di hari Senin sampai Jumat.
Artinya, bagi pemohon yang ingin melakukan legalisasi buku nikah bisa datang langsung ke loket pelayanan publik yang ada di Gedung Kemenag RI, Jakarta.
Berdasarkan informasi resmi dari Bimas Islam, berikut jadwal pelayanan legalisasi buku nikah di kantor Kemenag.
Senin - Kamis: Pukul 08.00 - 14.00 WIB
Jumat: Pukul 08.00 - 11.00 WIB
Loket Pelayanan Publik, Lantai 9
Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah
Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6, Jakarta
Buku nikah wajib dimiliki WNI yang sudah menikah sebagai bukti sah sebagai pasangan suami istri. Melansir situs Kemenag, berikut ciri-ciri buku nikah asli.
1. Pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda;
2. Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin;
3. Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku, di mana nomor ini mempunyai kode khusus;
4. Apabila diterawang, setiap halaman buku akan terlihat gambar Garuda.
Ada dua cara untuk mengecek keaslian buku nikah, yaitu untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019 serta buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya. Berikut informasinya.
1. Cara cek buku nikah terbitan sebelum tahun 2019
Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah
Lalu, petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.
2. Cara cek buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya
Pindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yang sudah terinstall pada perangkat smartphone Anda
Setelah dipindai, QR Code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.