Kerugian Beras Oplosan Diperkirakan Lebih Dari Rp 90 T
Jumat, 25 Juli 2025 12:42

Suara Pembaca, Jakarta - Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mencatat kerugian akibat praktik beras oplosan mencapai Rp 99,35 triliun. Rinciannya, beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.
"Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun," katanya.
Ditemukan ada 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan. Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen. Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.
Berikut daftar merek beras oplosan yang ditampilkan Bareskrim Polri:
Alfamart Sentra Pulen
Sania
Jelita
Sentra Wangi
Sentra Ramos
Resik
Fortune
Sovia
Dugaan adanya pelanggaran tak hanya terkait perlindungan konsumen, tetapi juga masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaku disangkakan melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang maksimal dan denda maksimal Rp2 miliar. Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.